Kebijakan Mutu SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) yang diterapkan di tingkat fakultas adalah serangkaian langkah dan prinsip yang ditetapkan oleh fakultas dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan serta layanan yang diberikan kepada mahasiswa dan stakeholder lainnya. Kebijakan ini berfokus pada penyelenggaraan pendidikan di lingkungan fakultas, termasuk program studi yang ada di dalamnya.
Kebijakan Mutu SPMI Fakultas Teknik Universitas Dwijendra ditetapkan dengan Keputusan Dekan Fakultas Teknik Universitas Dwijendra No. 89/FT/UD.I/SKep/XII/2019 tentang Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Fakultas Teknik Universitas Dwijendra