Kegiatan monev pembelajaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang dilaksanakan Universitas Dwijendra. Monev Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dilaksanakan secara rutin setiap semester di seluruh program studi di lingkungan Universitas Dwijendra dengan melibatkan Dekan, Wakil Dekan, dan Ketua Program Studi, serta dikoordinasikan dengan Wakil Rektor I. Monev Pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam mencapai visi Universitas Dwijendra yaitu menjadi universitas unggul profesional dan berbudaya. Monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan agar pelaksanaan proses perkuliahan yang dilakukan di setiap program studi berlangsung efekif untuk mencapai mutu dari standar pendidikan yang telah ditetapkan oleh Universitas Dwijendra. Adapun 10 Program Studi yang dimonev antara lain: Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2), Ilmu Hukum (S1), Teknik Arsitektur (S1), Ilmu Komunikasi (S1), Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah (S1), Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1), Pendidikan Guru Sekolah Dasar (S1), Pendidikan Bahasa Inggris (S1), Agribisnis (S1) dan Agroteknologi (S1), tambah Desak Made Sukma Widiyani, S.T., M.T.
Dalam kesempatan yang sama, Desak Made Sukma Widiyani, S.T., M.T memaparkan hasil monev pembelajaran menunjukkan bahwa sebagian besar program studi memiliki dokumen perangkat pembelajaran yang sudah sesuai dengan KKNI, meliputi: Silabus, RPS, Kontrak Perkuliahan, BAP, Materi, presensi dan kesesuaian soal dengan materi perkuliahan,
Wakil Rektor I Universitas Dwijendra, Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum menyebutkan “pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembelajaran sangat penting bagi peningkatan kualitas pendidikan tinggi khususnya di lingkungan Universitas Dwijendra. Maka dari itu, diharapkan kegiatan monev pembelajaran dapat dilaksanakan secara rutin dan hasilnya segera ditindaklanjuti.