Pelaksana Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Dwijendra adalah Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Dwijendra No. 7/UD.I/SKep/V/2019 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra.
Penetapan pengurus Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra ditetapkan dengan Keputusan Rektor Nomor 22/UD.I/S.Kep/V/2019 tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra.
Keputusan Rektor ini ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan Rapat Senat tanggal 9 Mei 2019 dengan agenda Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu dan Penetapan Susunan Pengurus Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra, sedangkan Struktur Organisasi LPM tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Dwijendra Nomor 5/UD.I/SKep/V/2019 tentang Struktur Organisasi Universitas Dwijendra.
Organ Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Dwijendra terdiri atas LPM Universitas, LPM Fakultas serta LPM Program Studi.