Ketua LPM Universitas:
- Mengkoordinasikan pembuatan program kerja Lembaga Penjaminan Mutu;
- Mengkoordinasikan pembuatan perangkat (dokumen) yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
- Mengkoordinasikan pengembangan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan;
- Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada Rektor;
- Melaksanakan kebijakan maupun pencapaian sasaran mutu LPM melalui rapat rutin guna mengukur ketepatan kebijakan dan sasaran;
- Mensosialisasikan kebijakan dan sasaran mutu kepada seluruh pengurus LPM, LPM Fakultas dan LPM Prodi untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan keterlibatan civitas akademika;
- Memastikan bahwa standar yang telah ditetapkan dilaksanakan di seluruh jajaran LPM, LPM Fakultas dan LPM Prodi melalui pelatihan;
- Memastikan proses manajemen yang sesuai telah diterapkan dan terpenuhinya standar yang telah ditetapkan sehingga sasaran mutu dapat tercapai.
Sekretaris:
- Mengelola surat masuk dan surat keluar LPM;
- Menyusun laporan sesuai jadwal;
- Memfasilitasi rapat-rapat LPM;
- Membantu Ketua LPM dalam hal administrasi LPM dan pelaksanaan SPMI;
- Merencanakan dan memfasilitasi kebutuhan dokumen mutu untuk unit kerja;
- Mengatur penyimpanan dokumen mutu;
- Mengendalikan keluar-masuk dokumen mutu;
- Mengatur penghapusan dokumen mutu;
- Kerjasama denga pihak terkait;
Kabid. Pengembangan Sistem Mutu:
- Memastikan dokumen SPMI tersusun dengan baik di seluruh unit.
- Melakukan pembinaan dan pendampingan bagi unit dalam menyusun dokumen perencanaan program kerja (rencana kerja tahunan).
- Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM.
- Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Kabid. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal:
- Memastikan kesiapan institusi dan atau program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
- Membuat perangkat kerja dalam rangka penerapan sistem penjaminan mutu eksternal
- Mensosialisasikan dan melakukan pelatihan sistem penjaminan mutu eksternal
- Memfasilitasi asesmen lapangan (AL) akreditasi program studi dan institusi.
- Memfasilitasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan dokumen akreditasi Program Studi, Fakultas dan Universitas.
- Melakukan asesmen internal dokumen borang Universitas, Fakultas dan Program Studi
- Menfasilitasi dan mendampingi pengajuan pengusulan program studi baru.
- Membuat laporan kinerja yang terkait pencapaian monitoring sistem penjaminan mutu eksternal secara berkala kepada Ketua LPM
Kabid. Monitoring dan Audit Mutu:
- Melaksanakan monitoring (pengawasan) terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit.
- Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis SPMI di lingkungan Universitas Dwijendra.
- Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan auditor AMI.
- Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen.
- Membuat laporan kinerja secara berkala kepada Ketua LPM
Tugas Ketua LPM Fakultas, antara lain:
- Menyiapkan dan menyempurnakan dokumen SPMI;
- Melaporkan kegiatan pengembangan dokumen SPMI;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan AMI Fakultas dan Program Studi;
- Melaporkan kegiatan AMI Fakultas dan Program Studi kepada Dekan dan LPM.
Tugas Ketua LPM Pogram Studi, antara lain:
- Mengumpulkan data dokumen mutu dosen, pegawai dan mahasiswa;
- Melaporkan kondisi data akademik dan non akademik di Program Studi kepada Kaprodi, Dekan dan LPM;
- Berkoordinasi dengan Pengurus LPMF dalam pelaksanaan AMI Program Studi;
- Melaporkan kegiatan AMI Program Studi kepada Kaprodi, Dekan dan LPM.